DISIPLIN PENTING UNTUK DI PATUHI OLEH ASN
  • BDK MANADO
  • 10 Maret 2023
  • 110x Dilihat
  • Berita

DISIPLIN PENTING UNTUK DI PATUHI OLEH ASN

BDK Manado-humas : Dua hal yang diatur berkaitan dengan disiplin PNS yaitu kewajiban dan larangan. Ketika kita tidak melaksanakan kewajiban kita sebagai PNS maka hal itu sudah termasuk pelanggaran disiplin, contoh kewajiban setiap PNS untuk melakukan absensi di kantor, apabila dalam waktu 10 hari kewajiban kita tidak dilaksanakan maka kita akan di jatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya larangan, seorang PNS melakukan sesuatu yang di larangan maka PNS tersebut akan di jatuhi hukuman disiplin. Contoh ada penyimpangan yang terjadi termasuk di aparatur sipil negara Kementerian Agama, jika dari hasil pemeriksaan baik dari atasan langsung maupun Inspektorat Jendral terbukti ada penyimpangan maka yang bersangkutan akan di jatuhi hukuman disiplin. PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan garis-garis pokok dalam tata kelola sumber daya manusia terutama dalam kaitannya dengan disiplin aparatur Pegawai Negeri Sipil.


Kasus asusila juga merupakan pelanggaran disiplin apabila dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara yang jika terbukti maka akan diberikan hukuman sesuai aturan, untuk kasus asusila ini hukumannya aga tinggi karena termasuk pelanggaran disiplin berat. Selanjutnya Netralitas, seorang aparatur sipil negara itu harus menjunjung tinggi netralitas kita, hak memilih kita punya dan kita gunakan cukup di bilik suara saja, tidak perlu turut serta dalam pemilihan politik karena seorang aparatur sipil negara adalah seorang aktor utama pilar perdamaian, kerukunan dan merupakan bagian yang netral. Disiplin bukan hanya di kantor saja, seorang aparatur sipil negara 1 x 24 jam melekat nilai-nilai dasar, kode etik, dan nilai perilaku aparatur. Seluruhnya tidak ada yang lepas dari hukuman terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI DR. Nuruddin pada Peserta Pelatihan Moderasi Beragama, Hisab Rukyat dan Manajemen Ekstra  Kurikuler pada Jumat,10/3/2023 bertempat di Aula Sam Ratulangi sejumlah 120 orang dari Prop. Sulawesi Tengah, Prop.Gorontalo dan Prop. Sulawesi Utara serta Pegawai BDK Manado. Terkait disiplin kata Nuruddin ada sekitar 20% yang melanggar disiplin berat dan harus diberhentikan dengan tidak hormat artinya bukan atas permintaan sendiri atau di pecat. Oleh karena itu Karopeg sekaligus Ketua Sidak Dewan pertimbangan Kepegawaian Tk.2 atau Pejabat Administrasi/Administrator pengawas eselon 3 dan eselon 4 seluruh jabatan fungsional aparatur sipil negara Kementerian Agama  se-Indonesia menyampaikan kalau ada pelanggaran disiplin yang masuk ke kami dan di sidangkan maka itulah Sidak Dewan Pertimbangan Tk. 2. Misalnya soal kasus terkait dengan keuangan Tipycord.


Di akhir materi Nuruddin mengingatkan bahwa jangan sampai kita sebagai tokoh masyarakat terkenak disiplin PNS karena tidak mampu menjadi tauladan yang baik bagi keluarga dan masyarakat yang lebih luas. Aparatur sipil negara itu sudah di atur/terikat dan merupakan alat kelengkapan Negara. Aparatur itu adalah bagian dari Negara yang terpilih untuk senantiasa membawa diri, membawa Bangsa dan Negara kearah yang lebih baik. Olehnya dalam berbagai aspek tata kelola organisasi itu lebih baik dan punya konstribusi. Aparatur sipil negara harus lebih positif dan lebih maksimal dengan sistem kerja pola baru yang lebih koraboratif, dinamis, bisa saling kerjasama dengan siapapun, transparan, dan menggunakan teknologi informasi dan digitalisasi layanan untuk mempercepat proses layanan sebagaimana arahan Menteri Agama yaitu perbaikan dengan aspek tata kelola organisasi dan perbaikan dalam aspek layanan.