Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag Membuka Pelatihan Reguler Tahap ke-5 BDK Manado
Bdkmanado.kemenag.go.id, Manado – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado kembali melaksanakan kegiatan Pelatihan Reguler pada Senin (26/4). Pelatihan ini merupakan tahap yang kelima yang dilaksanakan BDK Manado pada tahun 2021. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Bpk. Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc. Sc. melalui zoom meeting.
Dalam Pembukaan tersebut, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag juga memberikan materi terkait Pembangunan bidang agama dan keberagaman kepada seluruh peserta pelatihan. Dalam penyampaiannya, beliau mengajak semua peserta untuk berupaya dalam mewujudkan visi dari Kementerian Agama yaitu menjadi instansi yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan kepada peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama agar dapat memfungsikan agama sebagai inspirasi dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pelatihan tahap ke-5 ini terdiri dari 4 jenis pelatihan yaitu Pelatihan Moderasi Beragama bagi Guru, Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah, Pelatihan Publikasi Ilmiah dan Pelatihan Moderasi Beragama bagi ASN. Total peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 120 orang.
Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, Bpk. H. Khaeroni, M.Si, Kasubag TU, Bpk. Irwan Muhammad, M.Si, Kasie Administrasi, Ibu Dra. Hj. Khadijah Pakudu, M.Si, Kasie Teknis, Ibu Hendrawaty Tubagus, S.Sos, serta pegawai BDK Manado.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 6 hari, yaitu 26 April – 01 Mei 2021. Pelaksanaan Pelatihan Reguler ini dilakukan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan untuk menekan Penularan virus Covid-19, salah satunya dengan mewajibkan Peserta melakukan Pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti pelatihan dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.