Kepala BDK Manado Hadiri Pendalaman RKA-K/L  tahun Anggaran 2022
  • 19 September 2021
  • 248x Dilihat
  • Berita

Kepala BDK Manado Hadiri Pendalaman RKA-K/L tahun Anggaran 2022

Bdkmanado.kemenag.go.id, Manado – Memasuki kuartal ke-3 tahun 2021, Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado, Khaeroni menghadiri kegiatan  Pendalaman Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun anggaran 2022 yang digelar oleh Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada Minggu (19/9).

Mengikuti kegiatan tersebut, Khaeroni didampingi oleh Heryanto Isak dan Mona Eliza yang merupakan Pelaksana dan Fungsional Perencana Keuangan BDK Manado. Kegiatan Pendalaman RKA-K/L dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Semarang dan dijadwalkan selama 4 hari mulai 19 Sept s/d 22 Sept 2021.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Achmad Gunaryo pada pukul 16.00 waktu setempat. Dalam Pembukaan tesebut, beliau menyampaikan pentingnya seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya demi terlaksananya rencana kerja anggaran yang akurat. “Semua peserta harap ikuti review ini dengan sebaik-baiknya dan selalu pastikan penyusunan anggaran selalu berpedoman pada SBM dan regulasi yang ada.” Tegas Achmad Gunaryo dalam sambutannya.

“Rencanakan apa yang dikerjakan dan kerjakan apa yang direncanakan. Bekerjalah dengan mengedepankan prestasi dan selalu laksanakan tugas secara serius dan profesional. Tahun 2020 Balitbang memperoleh peringkat pertama dalam penilaian kinerja, hal ini wajib kita pertahankan.” Jelas Achmad Gunaryo memotivasi peserta.

Peserta kegiatan Pendalaman RKA- K/L ini antara lain Kepala Balai Diklat Keagamaan se-Indonesia dan  Kepala Balai Litbang Agama se-Indonesia, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran serta Kepala Puslitbang dan Kepala Pusdiklat sebagai Tim Reviewer.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer selama berada dilingkungan kegiatan. Selain itu juga mewajibkan seluruh peserta untuk melampirkan dokumen PCR dengan hasil negatif sebagai bukti bahwa peserta bebas dari virus covid-19.