Pembekalan Plt. Kaban Litbang dan Diklat Setelah Pembukaan Kabalai Pada Kegiatan Diklat
Balai Diklat Keagamaan Manado menyelanggarakan diklat (pelatihan) Penyuluh Agama Non PNS 3 angkatan tanggal 16 s.d. 21 Maret 2020 dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tanggal 16 Maret 2020 s.d. 26 Juni 2020 dengan sistem on off telah dibuka oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado (Bdk Manado) H. Khaeroni, M.Si di Aula Samratulangi Bdk Manado (16/3). Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa diklat atau pelatihan yang dilaksanakan sekarang merupakan kebutuhan kita semua terutama stakeholder di wilayah kerja Bdk Manado walaupun dalam keadaan kondisi seperti ini terkait kebijakan pemerintah tentang covid-19 (virus corona). Memang, lanjut beliau, kondisi ini membuat kita harus mengambil langkah langkah Preventif untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena berkumpulnya sejumlah orang (peserta diklat) tetapi disatu sisi diklat atau pelatihan harus berjalan mengingat para peserta sudah terlanjur berada di lokasi Balai Diklat, sehingga sesuai Surat Edaran Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor : 7/K.1/HKM.02.3/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pelatihan, tanggal 14 Maret 2020 memungkinkan merubah pembelajaran klasikal menjadi pembelajaran jarak jauh (e-learning) atau penugasan khusus selama masa pandemi infeksi Corona Virus tanpa mengurangi kualitas dan tujuan pembelajaran.
Pada hari yang sama (20.00 wita), Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sekaligus Plt. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, DR. H. Mahsusi, MM menyampaikan materi tentang Pembangunan Bidang Agama dengan sedikit menyinggung masalah pembelajaran klasikal diubah menjadi pembelajaran jarak jauh, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado pada pembukaan diklat. Pada kesempatan tersebut, Pak Mahsusi menyampaikan 5 hal yang menjadi Program prioritas Kementerian Agama yaitu, Pertama; pemberantasan korupsi, kedua; peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah, ketiga; pembenahan pendidikan keagamaan, keempat; penguatan moderasi dan kelima; sertifikasi halal.