PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN
Balai Diklat Keagamaan Manado sebagaimana Keputusan Menteri Agama RI Nomor 504 Tahun 2018 Tentang Pedoman Agen Perubahan Pada Kementerian Agama telah melaksanakan Keputusan tersebut dengan pemilihan Agen Perubahan. Proses pemilihan dilakukan secara langsung dengan beberapa tahap, pertama menjaring dengan memilih secara terbuka untuk siapapun pegawai yang diusulkan sebagai calon/kandidat. Tahap pertama terpilih 8 (delapan) orang calon/kandidat agen perubahan, yang disaring menjadi 3 (tiga) orang dengan suara terbanyak. Tahap selanjutnya, dari 3 (tiga) kandidat terpilih 1 (satu) orang Agen Perubahan atas nama Arman Razak (Widyaswara Muda) periode 2020 -2022 setelah mendapatkan suara terbanyak. Sebagai informasi, yang mengikuti dan berhak memilih/terpilih sebanyak 30 (tiga puluh) orang Pegawai dan diikuti serta disaksikan langsung Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado di Aula Samratulangi. (03/03)