Peserta SKB CPNS 2019 WAJIB Daftar Ulang
Manado (2/8) Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 Tentang PENDAFTARAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Sehubungan dengan surat tersebut, Peserta SKB "WAJIB" melakukan daftar ulang pada laman https://sscn/bkn.go.id, sedangkan sebagian isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
- Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian;
- Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian.
DOWNLOAD
2. Petunjuk Pilih Lokasi tes CPNS Tahun 2019
Sebagaimana di kutip pada laman, Kementerian Agama segera melaksanakan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019, yang sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Saefuddin, di Jakarta. "Berdasarkan Surat Kepala BKN , proses daftar ulang dimulai pada 1 hingga 7 Agustus 2020," kata Saefuddin, Sabtu (01/08).
Proses daftar ulang, lanjut Saefuddin, dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id
Saefuddin juga menjelaskan, bahwa Kemenag menyiapkan Kantor Kankemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi tahun 2019. "Dalam proses daftar ulang tersebut, tiap peserta diminta untuk memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19," kata Saefuddin.
Ia menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan dan surat Menteri PANRB bahwa pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kementerian PANRB mengingatkan agar Kemenag benar- benar memperhatikan protokol kesehatan tersebut dan sebisa mungkin meminimalisir pergerakan peserta SKB. Apalagi, jumlah peserta SKB KEMENAG mencapai 12.000 orang yang tersebar di 34 provinsi," jelas Saefuddin.
Selanjutnya, bagi peserta SKB CPNS Kemenag yang telah melakukan daftar ulang, wajib untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.
"Peserta agar follow akun instagram @cpnskemenag2019 sehingga tidak ketinggalan info," tandasnya.